Badan Gizi Nasional (BGN) menindak sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah, karena tak sesuai standar kualitas dan keamanan pangan. SPPG itu mendapat sanksi penghentian sementara operasional (suspend).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II (Pulau Jawa) BGN, Albertus Doni Dewantoro.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan
bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni, Jakarta, Sabtu (11/4).
BGN merinci laporan pada pekan ini. Pada pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes, serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
165 SPPG Kena Sanksi di Wilayah Indonesia TimurSementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.





