Konser dangdut berujung maut terjadi di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Terjadi penusukan di tengah-tengah konser.
Akibatnya, satu orang tewas dan satu orang harus dirawat di Rumah Sakit karena luka tusukan.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi saat konser dangdut pada Kamis (2/4) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Juwana dan ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi tanggal 8 April 2026.
Penusukan mengakibatkan satu korban meninggal berinisial AF (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Ia mengalami luka tusuk hingga akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Selain itu, satu korban lainnya yakni D (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dekat ketiak dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter. Korban mendapatkan tiga jahitan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.
"Untuk korban kedua masih dalam tahap pemulihan dan menjalani rawat jalan setelah mengalami luka akibat benda tajam," jelasnya.
Polisi telah menetapkan tersangka berinisial ABP (25) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Ia diduga melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang mengalami robekan akibat senjata tajam.
"Pelaku kami amankan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso. Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Identitas ABP berhasil dilacak Jatanras Polresta Pati dan Unit Reserse Kriminal Polsek Juwana yang intensif menyelidiki kasus ini. Padah Jumat (10/4), ia lalu ia digerebek sekitar pukul 17.00 WIB.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan secara intensif, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Pati berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Sejumlah saksi juga dimintai keterangan dalam perkara tersebut, yakni RAN (24) warga Desa Bendar, NF (22) warga Desa Bendar, dan MRH (17) warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaus lengan pendek warna hitam bertuliskan 'VOX FLY' dengan robekan pada bagian kiri. Selain itu juga mengamankan barang bukti beserta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan 'Spyder Bild' dengan robekan pada bagian kiri.
AKP Mudofar menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Yakni tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.





