Pemerintah Jepang resmi menyetujui rancangan amendemen yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini menandai perubahan besar dalam pendekatan regulasi terhadap industri kripto di Negeri Sakura.
Menteri Layanan Keuangan Jepang, Satsuki Katayama, mengatakan langkah ini bertujuan meningkatkan keadilan dan transparansi pasar. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan investor di tengah pertumbuhan pesat industri kripto.
Baca Juga: Korea Selatan Siapkan Kebijakan Aset Digital, Atur Stablecoin hingga Cegah Penipuan Kripto
"Hal ini akan memperluas pasokan modal pertumbuhan sebagai respons terhadap perubahan di pasar keuangan dan modal, memastikan keadilan pasar, transparansi, dan perlindungan investor," katanya, dikutip dari Nikkei.
Pemerintah kini tinggal menunggu aturan tersebut disahkan oleh parlemeh dari Tokyo. Jika disahkan, maka aset kripto akan diatur di bawah kerangka dari Financial Instruments and Exchange Act. Ia merupakan undang-undang yang selama ini digunakan untuk saham dan instrumen keuangan lainnya di Jepang.
Menurut laporan, aturan klasifikasi aset kripto sebagai produk keuangan tersebut diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal dari 2027. Dengan aturan baru, kripto kini diposisikan sebagai instrumen investasi yang membutuhkan pengawasan lebih ketat di Tokyo.
Securities and Exchange Surveillance Commission dan otoritas lainnya yang berperan dalam mengawasi sektor keuangan negara itu nantinya akan mendapatkan kewenangan lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.
Sebelumnya, Jepang memperlakukan kripto sebagai alat pembayaran di bawah kerangka dari Payment Services Act. Pendekatan lama negara tersebut lebih fokus pada penyimpanan aset (custody), pencegahan pencucian uang (AML) dan registrasi bursa kripto.
Regulasi baru juga akan melarang praktik insider trading dalam perdagangan kripto. Selain itu, penerbit aset kripto diwajibkan untuk memberikan laporan tahunan guna meningkatkan transparansi pasar.
Pemerintah Jepang juga meningkatkan sanksi bagi pelanggaran, misalnya bursa yang beroperasi tanpa izin bisa dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara, sebelumnya 3 tahun. Hukuman denda maksimum juga naik menjadi ¥10 juta.
Baca Juga: Mojtaba Khamenei: Iran Akan Menuntut Ganti Rugi atas Serangan Israel dan Amerika Serikat
Kebijakan ini dapat menjadi preseden bagi negara lain dalam mengatur aset digital. Jepang, dengan memasukkan kripto ke dalam rezim sekuritas, bisa memperkuat posisinya sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto paling maju di dunia.





