Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta Gegara Langgar Hukum

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

Penyegelan tersebut dilakukan saat Petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112 unit kapal yacht dengan rincian 57 unit kapal berbendera asing, dan 55 unit kapal berbendera asing.

Baca Juga :
Bea Cukai Segel 4 Kapal Yacht di Pantai Marina, Diduga Langgar Aturan Bea Masuk
Periksa Bos Rokok Madura Haji Her, KPK Selidiki Mekanisme Pengurusan Cukai

“Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.

Agus mengatakan petugas di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.

Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin vessel declaration tersebut, tetapi disewakan.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” ujarnya.

Selain itu, yacht yang dimasukkan kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia tidak terpenuhi.

“Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” kata Agus.

Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal terhadap barang-barang bernilai tinggi.

“Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menambahkan kegiatan patroli HVG dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak yang mampu membeli barang HVG sejatinya harus berperan lebih terhadap kewajiban keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

Namun, Agus mengatakan kerugian negara secara angka belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam proses penelitian atau penghitungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menekankan petugas sangat mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.

Baca Juga :
Diperiksa KPK, Bos Rokok Madura Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
Soal 380 Lowongan Kerja di Bea Cukai untuk Lulusan SMA, Purbaya: Bulan Depan Dibuka
Duet Bea Cukai-DJP, Segel Sejumlah Kapal Wisata Berbendera Asing

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisaris Utama TBS Energi (TOBA) Bacelius Ruru Mengundurkan Diri
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Sukses Juara Liga Voli Korea, Pemain yang Disebut Mirip Ayu Ting Ting Bawa Kabar Gembira
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Sopir Bajaj Dipalak Preman Tanah Abang, Diteriaki Maling jika Tak Beri Uang
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Tips Membuat Itinerary Liburan agar Tidak Over Budget
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Berlangsung 15 Jam, Begini Hasil Negosiasi AS dan Iran di Pakistan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.