Liputan6.com, Jakarta - KPK mengungkapkan fakta bahwa pejabat Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Tulungagung harus meminjam uang dan memakai uang pribadi untuk memenuhi setoran jatah ke Bupati Gatut Sunu Wibowo. Sebanyak 16 pejabat OPD diduga diperas oleh Gatut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4/2026).
Advertisement
Asep mengingatkan, kasus ini bukan tidak mungkin akan membuka modus korupsi baru seperti pengaturan proyek dan gratifikasi demi mengumpulkan uang yang dibutuhkan untuk disetorkan kepada Bupati.
Sebagai penyelenggara negara, kata Asep, Bupati sudah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji maupun dana operasional khusus. Oleh sebab itu, Gatut melanggar hukum jika memeras anak buahnya demi kepentingan pribadi.
"Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," tegas Asep.
KPK menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga diterima Gatut hasil memeras sejumlah anak buah. Uang tersebut adalah yang telah diterima oleh Gutut dari total permintaan Rp5 miliar. Uang tersebut digunakan Gatut untuk membeli keperluan dan keinginan pribadinya.




