Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil, penjual sekaligus perakit senjata api (senpi) ilegal. Aksi Ki Bedil rupanya sudah berjalan selama 20 tahun.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan Ki Bedil ditangkap di kawasan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026).
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat," kata Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
“20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap” sambung dia.
Arsya mengatakan, penyidikan kasus ini diawali dari penangkapan seorang berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara transaksi senpi ilegal. AS ditangkap di Jalan Cipacing, Kabupaten Sumedang.
Dari tangan AS, petugas menyita satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22 mm, serta sejumlah barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi berbeda di wilayah Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk membuat senjata.
Sementara di Rancaekek Wetan, petugas berhasil mengamankan Ki Bedil. Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan beberapa alat perakitan senpi.
"Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujarnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senpi ilegal tersebut.





