Otto Hasibuan Ungkap Kunci Sukses Jadi Advokat

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan membagikan kunci rahasia untuk menjadi advokat yang sukses

"Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," kata Otto saat memberikan pembekalan kepada 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Unissula, Semarang, secara hybrid pada Sabtu, (11/4).

BACA JUGA: Dari Beylik ke Imperium: Visi Kosmopolitan Osman Ghazi dan Kelahiran Dinasti Ottoman

Terkait itu, lanjut Otto, Peradi terus meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat melalui berbagai program berkelanjutan.

"Sebab kalau kalian tidak pintar, tidak jujur, tidak ditingkatkan kualitasnya, yang korban itu adalah klien Anda, yaitu masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Minta Calon Advokat Bisa Paham Betul Isi KUHP dan KUHAP Baru

Dia mengatakan ini menjadi bekal yang harus dipegang dalam menjalankan profesi sebagai advokat.

"Kejujuran adalah lesson number one.
Sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien," ucapnya.

BACA JUGA: Akademisi: Peradilan Militer Berkontribusi pada Terbentuknya Kesan Impunitas

Dia juga menegaskan bahwa single bar adalah keniscayaan karena UU Advokat menyatakan demikian.

Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal (single bar) yang menjalankan 8 kewenangan negara, di antaranya PKPA dan mengangkat advokat.

"Hanya Peradi yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain," katanya.

Sedangkan saat menjadi pembicara kunci selaku Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto meminta semua advokat harus menguasi KUHAP dan KUHP baru.

"Saya berharap teman-teman semuanya, harus sungguh-sungguh kembali mempelajari itu," katanya.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan seminar nasional bertajuk "Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru" diikuti oleh 726 peserta offline dan 1.296 online dengan
menghadirkan tiga narasumber.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Pujiyono selaku pembicara pertama, menyampaikan, KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.

"Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan," katanya.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Sri Endah Wahyuningsih menyampaikan KUHAP memberikan peran yang luas buat advokat, di antaranya mendampingi klien mulai dari penyelidikan dan mendapat salinan BAP.

"Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2," katanya.

Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Firmanto Laksana mengatakan Pasal 149 KUHAP menyatakan advokat sebagai penegak hukum.

Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai UU dan dengan beritikad baik.

"Kalau menjalankan tugas secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, pasal 14," katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Sudah Salurkan Santunan Rp 6,7 Miliar Untuk Bencana Sumatra


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
144 Calon Haji Pangkalpinang Masuk Embarkasi Batam 21 April
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga ABK Indonesia Korban Ledakan MV Gold Autumn Dipulangkan 12 April 2026
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prabowo: Pencak Silat Budaya Indonesia, Bagian Ilmu Kesatria
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Rupiah Tertahan di Level Rp17.000 Selama Geopolitik Timur Tengah Membara
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Anung Bakal Renovasi Museum MH Thamrin
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.