REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Bangunan utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang rusak akibat pembakaran oleh massa pada Agustus 2025 akan segera dirobohkan. Keputusan ini diambil berdasarkan kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU), yang menyatakan bangunan tersebut sudah tidak layak dan harus dibangun ulang.
"Setelah Kementerian PU melakukan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna atau gedung utama harus direkonstruksi dan dirobohkan," kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa meskipun awalnya hanya gedung sekretariat yang ditaksir untuk direkonstruksi, kini gedung utama yang digunakan untuk rapat paripurna juga harus dirobohkan. Gedung lainnya, seperti Gedung Tower, akan menjalani rehabilitasi berat.
"Awalnya, gedung yang ditaksir untuk direkonstruksi hanya gedung sekretariat, sementara gedung lainnya hanya direhabilitasi berat," tambah Jabir.
Jabir menyatakan pihaknya telah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat, dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel telah dikeluarkan. Namun, dengan hasil kajian terbaru, diperlukan pengajuan ulang untuk penghapusan aset gedung utama.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Harus ada mekanisme keputusan gubernur untuk penghapusan fisik. Saat ini, baru SK untuk penghapusan gedung sekretariat," jelasnya.
Sejauh ini, PT Hutama Karya sedang memperbaiki beberapa bagian seperti kantin, ruang aspirasi, dan ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, serta persiapan pemasangan lift baru.
Kajian dari Direktur Jenderal Cipta Karya setelah insiden pembakaran massa pada 29 Agustus 2025 awalnya hanya menyarankan rekonstruksi gedung sekretariat. Namun, setelah kajian lanjutan, diputuskan bahwa gedung utama juga harus dirobohkan.
"Gedung utama sudah ada sejak 1984. Jika hanya direhab, kemungkinan akan bermasalah di masa mendatang," ungkap Jabir. Ia menekankan bahwa rekonstruksi total akan lebih baik dibandingkan rehabilitasi.
Selain itu, analisis dampak lingkungan (Amdal) harus dipenuhi sebelum pembongkaran gedung. "Intinya, pembatalan rehab gedung paripurna harus dilakukan dan bangunan harus dibangun ulang," tegasnya.