JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Modus kejahatannya dinilai baru karena bupati menyandera para pejabat daerah dengan ancaman pemecatan bila tidak menyetorkan sejumlah uang yang diminta.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. Kedua tersangka, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (DYA) kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.
Asep menjelaskan, perkara bermula pascapelantikan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode 2025-2026. Gatut memanggil para pejabat, menyita telepon genggam mereka agar tidak bisa mendokumentasikan pertemuan, dan memaksa mereka menandatangani dua lembar surat krusial.
Pertama, surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran. Surat itu dirancang untuk melepaskan bupati dari jerat hukum kalau ada temuan audit, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat.
Kedua, surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di atas meterai. Salinan surat kedua ini sengaja dikosongkan bagian tanggalnya dan ditahan oleh bupati.
”Ini temuan baru bagi kami, sangat mengerikan. Dokumen bermeterai ini digunakan sebagai sarana untuk menekan pejabat agar loyal. Kalau dirasa tidak loyal, tinggal dikasih tanggal pada hari itu, lalu dipublikasikan seolah-olah pejabat itu sendiri yang mundur dari ASN,” katanya.
Dengan ”surat sandera” tersebut, Gatut leluasa memeras sedikitnya para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penyidik KPK menemukan sedikitnya 16 kepala OPD yang diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Gatut. Total uang yang diminta mencapai Rp 5 miliar.
Dokumen bermeterai ini digunakan sebagai sarana untuk menekan pejabat agar loyal. Kalau dirasa tidak loyal, tinggal dikasih tanggal pada hari itu, lalu dipublikasikan seolah-olah pejabat itu sendiri yang mundur dari ASN
Dalam melancarkan aksinya, Gatut dibantu oleh Dwi Yoga Ambal, ajudannya. KPK menyebut Dwi berperan vital, menagih uang yang harus disetorkan layaknya penagih utang. Ketika ada kepala OPD yang belum menyetorkan jatah, Dwi akan meneror dan menagih ”utang” tersebut dua sampai tiga kali dalam sepekan.
Para kepala OPD yang diperas terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi tagihan jatah bupati. Sebagian bahkan sampai berutang demi memenuhi permintaan Gatut. Dari total permintaan Rp 5 miliar, uang haram yang telah dikantongi Gatut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
Selain itu, Gatut juga disebut meminta jatah hingga 50 persen anggaran tambahan yang diberikan kepada sejumlah OPD. Gatut juga diduga mengatur proyek pengadaan, termasuk menetapkan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
Gatut akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (10/4/2026). Bupati Tulungagung yang baru satu tahun menjabat itu ditangkap setelah penyidik KPK menangkap Dwi di Pendapa Kabupaten Tulungagung. Saat itu Dwi baru saja menerima uang setoran dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 18 orang. Namun, hanya 14 orang yang kemudian digelandang ke Gedung KPK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Selain Gatut dan Dwi, anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko, juga diperiksa di Gedung KPK. Jatmiko yang merupakan adik kandung Gatut itu diperiksa sebagai saksi. KPK masih menyelidiki keterlibatan Jatmiko dalam pemerasan yang dilakukan oleh kakaknya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta serta empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Nilai keempat pasang sepatu itu ditaksir mencapai Rp 129 juta.
”Uang (hasil pemerasan) ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu, biaya berobat atau perawatan, jamuan makan, hingga diberikan sebagai THR kepada sejumlah Forkopimda,” papar Asep.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah menerima pertanyaan dari warganet di media sosial KPK yang penasaran dengan ukuran sepatu mewah tersebut. Ia memastikan bahwa barang bukti itu berpeluang dilelang untuk umum apabila putusan perkara sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, Gatut dan ajudannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus Gatut dan Dwi kian memperpanjang catatan korupsi di Tulungagung, mengingat bupatinya juga pernah terjaring OTT KPK pada 2018. Selain itu skor Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2025 juga masih berstatus rentan.





