Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sepatu merek Louis Vuitton dari operasi tangkap tangan (OTT) Gatut Sunu Wibowo (GSW) Bupati Tulungagung, Jumat (10/4/2026).
“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam yang dikutip Antara.
Dalam kesempatan itu, KPK menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah sepatu mewah. Uang tunai yang disita mencapai ratusan juta rupiah, sementara sepatu yang diamankan merupakan merek ternama dengan nilai tinggi.
“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp129 juta,” ujarnya.
Sementara Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan bahwa GSW diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Menurut Asep, total permintaan mencapai Rp5 miliar, tapi hanya terealisasi Rp2,7 miliar. “Dari Rp2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp335,4 juta,” jelasnya.
Asep menambahkan, uang hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang mewah seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga kebutuhan konsumsi.
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” katanya.
Dalam kasus ini, Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ant/bil/iss)



