Liputan6.com, Jakarta - Langkah-langkah kecil menuju kekuasaan sering kali dibarengi dengan ujian besar bernama integritas. Namun, bagi sebagian pejabat, pelajaran dari kasus sebelumnya seolah berlalu begitu saja, tanpa bekas, seperti Bupati Tulungagung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat hal itu dalam kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dalam pandangan lembaga antirasuah tersebut, praktik yang dilakukan Gatut mencerminkan kegagalan belajar dari kasus serupa yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Cilacap.
Advertisement
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara tegas menyinggung pola yang berulang, khususnya terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Padahal pada saat penanganan perkara di Kabupaten Cilacap, kami sudah menyampaikan, sudah mewanti-wanti kepada seluruh pejabat, khususnya para Bupati maupun Wali Kota untuk tidak memberikan THR,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (12/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu seakan menjadi penegasan bahwa peringatan telah diberikan jauh hari. Namun, praktik yang sama justru kembali muncul, kali ini di Tulungagung.
“Mungkin informasinya belum sampai atau bagaimana, sehingga tetap ditemukan bahwa ada pemberian THR untuk Forkopimda," jelas dia.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, pemberian semacam itu bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyentuh prinsip dasar integritas dan penggunaan anggaran publik. KPK menilai kepala daerah bersama Forkopimda seharusnya memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.
“Pemerintah daerah dan forkopimda harusnya punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama dan mendukung program-program yang bertujuan untuk memajukan masyarakat daerah dengan penuh integritas tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” Asep menandaskan.




