Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri lacak aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban Rp2,4 triliun.

Bareskrim Lacak Aset Tersangka Kasus Dugaan Penipuan DSI yang Rugikan Korban Rp2,4 Triliun. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset harta kekayaan para tersangka yang disembunyikan. 

Baca Juga:
Danasyariah (DSI) Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2026). 

Selain itu, kata Ade, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT DSI. Hal itu dilakukan untuk kepentingan ganti rugi atau restitusi para korban. 

Baca Juga:
Dirut Danasyariah (DSI) Klaim Siap Kembalikan Dana Investor

"Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade. 

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi, serta selanjutnya dilakukan proses verifikasi.

Baca Juga:
Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Rp40 Miliar Terkait Kasus DSI

"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, yaitu https://simpusaka.lpsk.go.id/layanan_simpusaka/ untuk pengajuan permohonan dan https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk pengajuan klaim kerugian korban," ucap Ade. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Para tersangka yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya, pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolda Riau Ambil Langkah Tegas Buntut Demo Anarkis di Panipahan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ben Affleck Berikan Rumah Mewah Seharga 900 Miliar ke Jennifer Lopez
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Iran Klaim Aset Bekunya Dicairkan Amerika Serikat, Washington Bantah
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Operasional Stasiun JIS Mundur ke Juni 2026, Begini Progresnya
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Viral Sopir Bajaj Kena Palak Preman di Tanah Abang, Pramono Minta Satpol PP Tindak Tegas
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.