Kepala Dinas Pinjam hingga Pakai Uang Pribadi Buat Penuhi Permintaan Bupati Tulungagung

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ada atau sebagian pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus meminjam uang untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW).

“Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 11 April 2026.

Baca Juga :
Bupati Tulungagung Selalu Reimburse Belanja Pribadi ke OPD
Diperas Oknum KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Bantah Berperkara

Menurut Asep, hal tersebut dapat menimbulkan efek bola salju atau modus korupsi seperti pengaturan proyek ataupun menerima gratifikasi demi memenuhi permintaan GSW.

“Ketika diminta sesuatu, dalam hal ini oleh GSW ini, tentunya juga kan para kepala OPD ini akan berusaha untuk mencari. Tadi, sementara tidak ada, belum ada (uang, red.), kami khawatirnya nanti mengambilnya dari proyek dan dari lain-lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” katanya.

Menurut dia, masyarakat bisa rugi bila kepala OPD seperti kepala dinas mengambil uang proyek untuk memenuhi permintaan GSW karena berpengaruh terhadap kualitas infrastruktur yang dibangun.

“Kenapa? Karena tentu uang atau dana yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, akhirnya diambil sebagian dan infrastrukturnya, sehingga kualitasnya menjadi menurun dan yang menjadi rugi yaitu masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.

KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (Ant)

Baca Juga :
Bupati Tulungagung Pakai Uang Peras OPD Buat Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda
Ahmad Sahroni Heran Jadi Target Pemerasan KPK Gadungan: Dipikir Gua Banyak Duit Kali Ya
Kronologi Lengkap Sahroni Diperas Petugas KPK Gadungan: Pelaku Minta Rp300 Juta, Berujung Ditangkap Tengah Malam

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Wanita yang Injak Al-Quran di Salon di Lebak Jadi Tersangka
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Drakor Fantasi Human X Gumiho Rilis Jajaran Pemeran yang Memikat
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Mangkunegaran Run 2026 Ditargetkan Bisa Pacu Ekonomi Lokal dan UMKM
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Minggu pagi emas UBS-Galeri24 stabil, Antam naik tipis di Pegadaian
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Lagi, BGN Suspend Ratusan SPPG di Wilayah II dan III untuk Jaga Kualitas Layanan
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.