Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong reformasi penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan KUHP terbaru guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Sudirta menyoroti masih banyak kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, terutama laporan masyarakat yang tetap berada di tahap penyelidikan dalam waktu lama.
Ia menegaskan setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, status perkara harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Sudirta mengatakan, "Harus sesuai semangat reformasi penegakan hukum. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, harus segera dinaikkan ke penyidikan. Ini bagian dari kepastian hukum yang diatur dalam KUHAP."
Ia juga menilai lambannya penanganan perkara dapat menghambat implementasi KUHP yang telah diperbarui.
Sudirta menambahkan, "Apa artinya aturan pidana dalam KUHP kalau proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya."
Sudirta mengungkap adanya kasus di Bali yang berjalan selama bertahun-tahun tanpa perkembangan yang jelas.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat serta menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum.
Ia menyebut permasalahan banyak terjadi di level pelaksana atau penyidik, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh dan penguatan pengawasan internal.
Sudirta mengatakan, "Secara umum pimpinan sudah baik, tetapi di level bawah masih ada yang perlu dibenahi agar implementasi KUHAP berjalan optimal."
Ia menegaskan reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sudirta menambahkan, “Reformasi itu bukan hanya wacana, tetapi harus terlihat dari bagaimana kasus ditangani sesuai KUHAP dan KUHP, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”




