Soal PP TUNAS: Meta Patuhi Komdigi, Google Masih Terancam Sanksi

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan apresiasi kepada Meta atas kepatuhannya terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital. 
 
Di saat yang sama, pemerintah meningkatkan langkah penegakan terhadap platform lain yang dinilai belum memenuhi ketentuan, termasuk Google.
 
Kepatuhan Meta dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah Meta sebagai contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan keamanan anak di platform digital.
 
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
 
Sebagai bagian dari kepatuhan, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas.
 
Pemerintah menyatakan langkah tersebut telah diverifikasi dan dinilai sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi anak serta mematuhi hukum nasional.
 
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
 
Pemerintah juga menilai kebijakan ini berpotensi langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak di ruang digital.
  Google Masih Belum Patuh Di sisi lain, hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube yang berada di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
 
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
 
Sebagai langkah awal, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai bagian dari sanksi administratif.
 
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
 
Meski demikian, platform digital masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Seluruh penyelenggara diminta menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan.
 
Langkah ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dalam menentukan tingkat kepatuhan masing-masing platform. Penegasan tersebut juga menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum yang lebih tegas dalam mengatur ekosistem digital.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PBNU dan Keuskupan Agung Jakarta Sepakati Gerakan Ketahanan Sosial untuk Perkuat Solidaritas Masyarakat
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Progres Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, Memasuki Seksi Sicincin - Bukittinggi Sumbar
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Spanyol: Barca Mustahil Terkejar, Atletico Madrid Sudah Puas di 4 Besar
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Viral! Warga Minum Oli Mesin, BPOM Peringatkan Bahaya hingga Risiko Kematian | KOMPAS SIANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Lebih dari 2000 Bonek Away ke GBK, Disambut Meriah The Jakmania Jelang Laga Persija Vs Persebaya
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.