FAJAR, MAKASSAR — Penggunaan aset pemerintah daerah, baik di kabupaten kota maupun provinsi mesti menjadi perhatian pemerintah. Bila tidak, sejumlah aset berpotensi hilang dan bersengketa hukum.
Hal itu diingatkan Legislator Sulsel, H Abdul Rahman. Dia mengingatkan Pemprov Sulsel melakukan pengecekan admibistrasi terhadap semua aset daerah yang tersebar di 24 kabupaten kota di Sulsel.
Di antaranya lokasi yang berada di Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Menurutnya, tanpa persetujuan dan sepengetahuan DPRD Sulsel, lokasi yang menjadi milik Pemprov Sulsel itu saat ini telah dibanguni kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami mempertanyakan, adanya pembangunan SPPG yang tidak diketahui teman-teman. Termasuk saya, yang merupakan Anggota DPRD Dapil Bantaeng (Bantaeng, Jeneponto dan Selayar, red),” kata H Abd Rahman.
Dia baru mendapati adanya pembangunan di lokasi tersebut dari warga setempat. Setelah dilakukan pengecekan, menurutnya memang sedang dibangun Kantor SPPG. Namun politikus PKS ini menyayangkan karena tidak ada informasi ke pihaknya, sebagai anggoota DPRD Sulsel.
“Lokasinya didekat kantor Ketahanan Pangan. Itu lahan pemprov, sesuai penjelasan Pemda Bantaeng. Kan ibu pertanyakan, kan ibu Anggota (DPRD Bantaeng, red),” katanya. Kalaupun ada penyewaan, menurutnya tetap perlu disampaikan ke DPRD Sulsel.
“Bukan kita tidak dukung program pemerintah pusat ya, tapi kalau menggunakan aset daerah, harus jelas administrasinya. Itu di sewa atau apa. Tidak ada laporan. Kalau tidak (disewa, red) lebih salah lagi,” bebernya.
Karenanya, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel ini menyampaikan pihaknya menunggu konfirmasi dari Pemprov Sulsel, dalam hal ini BPKAD atau pihak lainnya yang berkenan memberi penjelasan soal aset Pemprov tersebut. (*)





