Apa Itu Transfer Pricing? Ini Makna dan Tujuannya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Dalam dunia bisnis, ada berbagai jenis istilah yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam. Salah satunya adalah istilah transfer pricing. Apa itu transfer pricing? Transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi barang, jasa, atau aset tak berwujud antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi). 

Dilansir dari Mekari Klikpajak, transfer pricing sering digunakan perusahaan untuk efisiensi pajak maupun tujuan manajemen, namun diatur ketat berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Setiap satuan usaha menggunakan konsep ini jika usaha tersebut dijadikan sebagai pusat laba, serta memiliki tanggung jawab atas laba yang berasal dari penanaman modal. 

Melalui penerapan transfer pricing, perusahaan dapat melakukan pelaporan rugi sehingga tidak harus membayar pajak.

Baca Juga :

Strategi Restrukturisasi, Bos Baru Disney Bersiap Pangkas 1.000 Karyawan
 


(Ilustrasi. Foto: Freepik) Dimensi dalam transaksi transfer pricing 1. Dimensi netral Transaksi transfer pricing diartikan sebagai strategi, taktik serta motif pengurangan beban pajak. Jadi transfer pricing adalah penetuan harga atau imbalan berkaitan dengan penyerahan barang, jasa, maupun pengalihan teknologi antar perusahaan yang memiliki relasi istimewa. 2. Dimensi pejoratif Dimensi pejoratif memberikan penjelasan bahwa transaksi transfer pricing merupakan salah satu usaha mengurangi beban pajak melalui penggeseran laba ke perusahaan yang memperoleh besaran laba lebih kecil. Sehingga jumlah pajak yang dibebankan lebih rendah. Tujuan transaksi transfer pricing Ada tujuh tujuan perusahaan menerapkan transfer pricing, antara lain:
  • Mengoptimalkan atas penghasilan global setelah dipotong pajak.
  • Mengupayakan keamanan posisi kompetitif.
  • Mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.
  • Mengurangi risiko keuangan.
  • Membantu mengatur arus kas pada cabang perusahaan.
  • Mengurangi beban tanggungan pajak dan Bea Masuk.
  • Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.
Adanya transaksi transfer pricing yang dilakukan antar perusahaan biasanya terjadi dimulai dengan suatu hubungan istimewa antara perusahaan tersebut. Sehingga, hubungan istimewa dalam memperoleh penghasilan menjadi indikasi terpenting untuk menghitung laba kena pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eksel Runtukahu Cetak Dua Gol, Persija Hajar Persebaya 3-0
• 4 jam lalupantau.com
thumb
[FULL] Pakar Geopolitik Kupas Dampak Serangan Israel ke Lebanon terhadap Gencatan Senjata AS-Iran
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Kemarau 2026 Tiba Lebih Cepat, Petani Majalengka Diminta Percepat Tanam
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengembangan Industri Mocaf di Pringsewu Didorong Pemerintah Lampung untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Harga BBM Tinggi di Tiongkok, Mobil BBM Sulit Terjual, Dealer 4S Kembali Tutup dan Kabur
• 4 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.