Masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus Haji ilegal.
IDXChannel - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan Haji membuat kerugian mencapai puluhan miliar. Kejahatan itu disebut masih marak sampai dewasa ini.
"Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. 42 kasus tengah diproses hukum dan satu kasus sudah tahap lanjutan," kata Dedi, Minggu (12/4/2026).
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih mewaspadai dengan dugaan praktik modus Haji ilegal.
"Kerugian mencapai Rp92,64 miliar," kata Dedi.
Sebab itu, Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik Haji ilegal dan penipuan.
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh—mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” kata Dedi.
(Nur Ichsan Yuniarto)





