Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga Maret 2026 sebanyak 8.389 orang telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan laporan dari Satu Data Kemnaker, dijelaskan bahwa para pekerja korban PHK itu terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," sebagai dikutip dari laporan Satu Data Kemnaker, Minggu, 12 April 2026.
- Freepik
Secara rinci, tercatat bahwa pada Januari 2026 terdapat sebanyak 4.590 orang kena PHK. Kemudian di bulan Februari bertambah sebanyak 3.273 orang, dan di bulan Maret sebanyak 526 orang.
Sementara jika dilihat dari wilayahnya, jumlah tenaga kerja yang paling banyak di-PHK berada di Provinsi Jawa Barat, dengan kontribusi sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," ujar laporan tersebut.
Jika dilihat dari jumlahnya, total tenaga kerja yang di-PHK di wilayah Jawa Barat hingga Maret 2026 tercatat mencapai 1.721 orang m, diikuti oleh Kalimantan Selatan dengan total sebanyak 1.071 orang terkena PHK.





