jpnn.com - JAKARTA – Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
Diketahui, Surat Edaran Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
BACA JUGA: Ternyata Ini Maksud dari Terbitnya Surat Kemenkes tentang Peralihan Non-ASN jadi CPNS
Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Hal mengenai alih status non-ASN menjadi CPNS itu yang membuat kalangan PPPK kaget, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merasa berhak untuk naik status menjadi PNS.
BACA JUGA: Daftar Nama 41 RS yang Nakes Non-ASN Berpeluang jadi PNS, Kerja 6 Bulan Bisa Diusulkan
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mendesak Kemendagri sebagai kementerian yang menaungi Satpol PP menerbitkan surat edaran, sebagaimana yang dilakukan Kemenkes.
"Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama menginstruksikan kepada seluruh gubernur, wali kota, bupati, dan Kasat Pol PP se-Indonesia membuat usulan pengangkatan PPPK dan sisa honorer menjadi PNS?" kata Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Minggu (12/4/2026).
BACA JUGA: Kartu Guru Sejahtera Bukan untuk PNS & PPPK, Sebegini Jumlah Penerimanya
Lebih lanjut dia mengatakan, undang-undang sudah jelas mengamanatkan bahwa Satpol PP harus PNS.
Andai pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurut Fadlun, kondisinya akan baik-baik saja.
Namun, lanjutnya, Satpol PP yang seharusnya diangkat PNS malah dialihkan menjadi PPPK.
Menurutnya, PPPK tidak ada bedanya dengan pegawai kontrak yang tidak terjamin masa depannya.
Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu, mereka tidak punya jenjang karier dan dana pensiun pun nihil.
Masa Kerja 6 Bulan Bisa Diusulkan jadi CPNSSalah satu poin di surat kemenkes yang membuat Fadlun dan rekan-rekannya terkeut, yakni non-ASN dengan masa kerja 6 bulan pun bisa diusulkan diangkat menjadi CPNS.
"Kalau ini terjadi akan ada gejolak di kalangan PPPK dan honorer Satpol PP, karena mereka yang jelas-jelas diamanatkan UU Pemda dan termasuk salah satu pelayanan wajib dasar. Jadi, bukan hanya pendidikan dan kesehatan," cetus Fadlun.
Fadlun mengatakan, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara masih melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah apa yang ditempuh bila Surat Edaran Kemenkes itu dilaksanakan.
Fadlun menilai SE tersebut juga menjadi pemantik PPPK dan honorer lainnya berjuang untuk meminta hal sama.
"Ketika Satpol PP meminta pemerintah menjalankan amanat konstitusi, malah kami digiring ke PPPK. Sementara tenaga kesehatan dengan mudahnya diusulkan dalam daftar pengangkatan CPNS.”
Dikatakan, SE Kemenkes tersebut sudah menimbulkan kecemburuan sosial.
Oleh karena itu, Fadlun mendesak pemerintah memberlakukan kebijakan sama untuk Satpol PP.
"Pak Mendagri harus mengambil kebijakan sama seperti yang dilakukan Menkes, apalagi ada regulasi untuk Satpol PP harus PNS," pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




