JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawannya yang merupakan terdakwa korupsi terkait minyak mentah melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ini sebabnya.
Berdasarkan penjelasan penasihat hukum dari putra pengusaha minyak Riza Chalid itu, empat hakim dilaporkan ke lembaga pengawas karena diduga melanggar kode etik.
Empat hakim yang dilaporkan adalah Fajar Kusuma Aji selaku ketua majelis hakim, dan tiga hakim anggotanya yakni Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
Sementara, satu hakim anggota Mulyono tidak ikut dilaporkan ke Bawas MA dan KY.
“Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan hakim/majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara,” ujar penasihat hukum Kerry, Didi Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid dkk Laporkan 4 Hakim ke Bawas MA dan KY
Pelaporan ini juga dilakukan atas nama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN , Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Berikut adalah tindakan hakim yang dinilai Kerry dkk diduga melanggar kode etik.
Hakim dinilai tak adilPara terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut menilai majelis hakim tidak adil dalam memberikan alokasi waktu pembelaan.
Kerry, Gading, dan Dimas, masing-masing hanya diberikan satu kali sidang sebagai kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada 3 Februari 2026.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan untuk memanggil saksi dan ahlinya dalam sidang yang berlangsung selama lima bulan.
“Selain itu, Penasihat Hukum hanya diberikan waktu masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi. Hal ini jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945,” imbuh Didi Supriyanto.
Baca juga: Kerry Tak Langsung Cerita ke Riza Chalid soal Terminal BBM: Kalau Gagal, Malu
Putusan dinilai hanya copy-paste, abaikan saksi-saksiPutusan yang dibacakan hakim dinilai hanya menyalin alias copy-paste dakwaan dan tuntutan JPU.
Padahal, ada beberapa saksi yang tidak diperiksa dalam penyidikan dan persidangan, yaitu ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.
“Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, mengabaikan bukti tertulis berupa Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur,” kata Didi.
Termasuk, soal keterangan saksi dan ahli yang menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM berguna bagi PT Pertamina.





