Bisnis.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang dikenakan sanksi suspend di Wilayah II (Pulau Jawa) telah mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 April - 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang di-suspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," ujar Doni dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dari rincian laporan, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend dengan berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu yang tidak layak di Brebes. Kemudian, pada Rabu (8/4), jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah.
Selain faktor renovasi, ditemukan pula dugaan kejadian menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen organisasi di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Baca Juga
- Purbaya Akui Kebobolan soal Ribuan Motor Listrik MBG, Klaim Tak Akan Ada Pembelian Lagi
- BGN Suspend 1.256 Dapur MBG per 1 April 2026, Ini Alasannya
- Kebijakan Baru MBG: Penyaluran Jadi 5 Hari & Menu Kering untuk Daerah 3T
Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.





