JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menerapkan sistem ganjil-genap (gage) pada Senin (13/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026) guna mengurai kemacetan di jalan raya.
Pada hari ini, Senin (13/4/2026), kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat giliran melintas di 25 ruas jalan utama Ibu Kota pada jam pemberlakuan ganjil genap.
Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menjadi dasar hukum penerapan pembatasan volume kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini.
Jadwal Ganjil Genap 13-17 April 2026Sistem ganjil-genap mengharuskan kendaraan melintas sesuai pelat nomor dan tanggal kalender. Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ini pada hari libur nasional. Berikut jadwal ganjil genap pada 13-14 April 2026:
- Senin, 13 April 2026: Pelat Ganjil
- Selasa, 14 April 2026: Pelat Genap
- Rabu, 15 April 2026: Pelat Ganjil
- Kamis, 16 April 2026: Pelat Genap
- Jumat, 17 April 2026: Pelat Ganjil
Baca Juga: Sopir Ngantuk di Jalan, Truk Pasir Hantam Pembatas dan Terguling di Jalan Gatot Subroto
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore - Malam: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Penegak hukum menjerat pengemudi yang melanggar ketentuan ini dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar akan dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp500.000.
Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta yang meliputi:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Sopir Bajaj di Tanah Abang Dipalak Preman, Pramono: Ditindak, Tak Ada Kompromi | BERUT
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Ganjil Genap Jakarta
- Jadwal Gage
- Dishub DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- ganjil genap 13 april 2026
- jadwal ganjil genap





