JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), hari ini, Senin (13/4/2026), dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzan membenarkan adanya jadwal sidang tersebut.
"Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer," kata dia kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Sidang tersebut mendudukkan tiga terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Sidang dengan agenda eksepsi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama.
Baca Juga: Sidang 3 Oknum TNI dalam Kasus Kematian Kacab Bank Mulai Digelar, Penuntut Umum Siapkan 17 Saksi
"Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai," tambanya.
Ia menambahkan, pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
"Agenda hari ini eksepsi (saja)," tegas Arin.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- pembunuhan kepala cabang bri
- pengadilan militer
- pembunuhan kacab bank
- prajurit tni
- sidang pembunuhan kacab bank
- terdakwa pembunuhan kacab bank





