Jadwal Ganjil Genap Jakarta 13-17 April 2026, Cek Pelat Kendaraan Anda

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan Dishub DKI Jakarta pada Senin (13/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor.

Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama Jakarta.

Penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Ketika Warga Lebih Takut pada Preman daripada Hukum di Jakarta

Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama 13-17 April 2026:

  • Senin, 13 April 2026: Pelat ganjil
  • Selasa, 14 April 2026: Pelat genap
  • Rabu, 15 April 2026: Pelat ganjil
  • Kamis, 16 April 2026: Pelat genap
  • Jumat, 17 April 2026: Pelat ganjil

Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan M. H. Thamrin
  3. Jalan Gatot Subroto
  4. Jalan H. R. Rasuna Said
  5. Jalan M. T. Haryono
  6. Jalan Jenderal S. Parman
  7. Jalan D. I. Panjaitan
  8. Jalan Jenderal A. Yani
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Panglima Polim
  12. Jalan Pramuka
  13. Jalan Salemba Raya
  14. Jalan Gunung Sahari
  15. Jalan Gajah Mada
  16. Jalan Hayam Wuruk
  17. Jalan Majapahit
  18. Jalan Medan Merdeka Barat
  19. Jalan Kramat Raya
  20. Jalan Suryopranoto
  21. Jalan Kyai Caringin
  22. Jalan Tomang Raya
  23. Jalan Balikpapan
  24. Jalan Pintu Besar Selatan
  25. Jalan Stasiun Senen

Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berubah-ubah, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi tilang.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terasa Ganjil, Jalan Panjang Mencari Diri dalam ADHD
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.121 per Dolar AS Dipicu Ancaman Penutupan Selat Hormuz oleh Trump
• 53 menit lalupantau.com
thumb
Mengunjungi festival bunga tulip di Istanbul, Turki
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Curahan Hati Dedi Mulyadi, Ditinggalkan Istri Justru Jadi Titik Balik Hingga Sukses Duduki Kursi Gubernur Jabar
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Kelas Menengah Muslim Tumbuh, Produk Busana Syari Casila Diminati Pasar
• 20 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.