JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan Dishub DKI Jakarta pada Senin (13/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama Jakarta.
Penerapan ganjil genap berlangsung dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Ketika Warga Lebih Takut pada Preman daripada Hukum di Jakarta
Berikut jadwal ganjil genap Jakarta selama 13-17 April 2026:
Senin, 13 April 2026: Pelat ganjil
Selasa, 14 April 2026: Pelat genap
Rabu, 15 April 2026: Pelat ganjil
Kamis, 16 April 2026: Pelat genap
Jumat, 17 April 2026: Pelat ganjil
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan di 25 ruas jalan utama, yaitu:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan M. H. Thamrin
Jalan Gatot Subroto
Jalan H. R. Rasuna Said
Jalan M. T. Haryono
Jalan Jenderal S. Parman
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Kramat Raya
Jalan Suryopranoto
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Balikpapan
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Stasiun Senen
Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Berubah-ubah, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah
Pengendara wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal penerapan ganjil genap untuk menghindari sanksi tilang.
Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar aturan ini dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang