JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah mulai Senin (13/4/2026).
Kebijakan ini diberlakukan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan.
Hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki Makkah, yaitu:
BACA JUGA:Wamenhaj Imbau Laporkan Oknum yang Naikkan Biaya Haji, Wacana War Tiket Terus Dikaji
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah;
- Pemegang visa haji resmi;
- Pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat suci.
Siapa pun yang tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk di pos pemeriksaan.
Selain itu, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, dan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap tahun menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, Minggu (13/4/2026).
BACA JUGA:War Tiket Haji Digodok Kemenhaj, Antrean Jemaah Potensi Dipangkas Lagi
Ichsan menegaskan pentingnya kepatuhan jemaah Indonesia. Ia mengimbau agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi, karena berisiko ditolak masuk Makkah dan dikenakan sanksi hukum Arab Saudi.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Kemenhaj terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan penyelenggaraan haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman dan lancar.





