Docomo Akui Pelanggaran, KPPU Percepat Proses Hukum Akuisisi

erabaru.net
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, 7 April 2026 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Keputusan ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta.

Sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis. Dalam persidangan, Docomo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui laporan yang disampaikan oleh investigator.

Selain pengakuan tersebut, Docomo juga mengajukan permohonan keringanan sanksi. Perusahaan menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan berlangsung. Mereka juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi yang terjadi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

Pihak Docomo turut menunjukkan itikad baik dengan bersikap transparan selama proses hukum berjalan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan perkara oleh KPPU.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Tahap ini merupakan mekanisme percepatan proses penanganan perkara, khususnya ketika pihak terlapor mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Informasi terkait perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban notifikasi dalam proses merger dan akuisisi, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga persaingan usaha tetap sehat. Keterlambatan dalam notifikasi dapat berimplikasi pada pengawasan yang kurang optimal terhadap potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan merger dan akuisisi guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lili Romli Nilai Buku Ilmu Politik Boni Hargens Layak Jadi Referensi
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Harga Minyak Goreng di Lamongan Melonjak, Pedagang Gorengan “Menjerit”
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Perjuangan RA Kartini, Tonggak Emansipasi Perempuan di Tengah Tradisi Patriarki di Masanya
• 9 jam lalugrid.id
thumb
DTSEN Diperbarui Tiap 3 Bulan agar Bansos dan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Habibrokhman soal Inflasi Pengamat: Mengaku Pengkritik tapi Sampaikan Propaganda Hitam
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.