Jangan Hanya Didenda, Pemilik Perusahaan Pelanggar Izin Kawasan Hutan Rp11, 4 T Wajib Diadili!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID — Satgas PKH Kejaksaan Agung baru saja menyerahkan hasil penindakan pelanggar kawasan hutan dan sumber daya alam ke negara sebesar Rp11,4 Triliun.

Merespons hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menegaskan Kejagung wajib menindak pelanggar kehutanan itu ke peradilan. 

BACA JUGA:Mantap! Sultan DPD Apresiasi Satgas PKH yang Berhasil Amankan Ratusan Triliun Rupiah untuk Negara

BACA JUGA:Jusuf Kalla Dilaporkan Buntut Cermaah Soal Mati Syahid saat Khutbah di UGM

Ia meminta agar para pemilik perusahaan dan aktor utama di balik korporasi turut diproses secara hukum.

Aminullah menyampaikan bahwa langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. 

Namun, menurutnya, keadilan tidak akan tercapai apabila hanya badan hukum yang dimintai pertanggungjawaban, sementara individu yang mengendalikan dan mengambil keuntungan luput dari jerat hukum.

“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pemilik perusahaan. Jangan hanya korporasi yang dijadikan tersangka, tetapi orang-orang di baliknya harus ikut bertanggung jawab secara pidana", ujar Aminullah di Jakarta, Minggu, 12 April 2026. 

BACA JUGA:Jaksa Agung Kutip Pidato Soekarno 'Indonesia Menggugat' di Hadapan Prabowo, Tegaskan Hal Ini

Aminullah juga menyoroti capaian Satgas PKH di bawah kepemimpinan Ketua Pelaksana yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, yang berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp11,4 triliun.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Menurutnya, justru dari proses tersebut aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa saja yang berada di balik praktik pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Satgas PKH Selamatkan Aset Kawasan Hutan Rp370 Triliun, Prabowo: Hampir 10% APBN

“Uang negara yang kembali itu penting, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Ini momentum untuk membongkar jaringan dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beda Pandangan AS & Iran Soal Pengembangan Nuklir dan Selat Hormuz Buat Negosiasi Buntu
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Sorotan DPR RI terhadap Gagasan War Tiket Haji: Ancaman Ketidakadilan dan Risiko Keuangan
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Rebutan Bek Gratisan! Chelsea dan Spurs Saling Sikut Demi Marcos Senesi, MU Siap Menikung di Akhir?
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Ketika guru bahasa gagap menulis
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Penjualan Mobil Nasional Melandai
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.