PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) resmi melepas aset tetap berupa tanah dan bangunan milik Perseroan kepada PT Karya Utamaputra Mandiri (KUPM) pada 8 April 2026.
Transaksi ini telah mengantongi persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 Februari 2026.
Nilai penjualan aset tersebut mencapai Rp75 miliar, termasuk PPN. Manajemen menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi restrukturisasi keuangan (deleverage) guna memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.
"Transaksi merupakan bagian dari strategi restrukturisasi keuangan Perseroan (deleverage) yang bertujuan untuk: menurunkan beban bunga, meningkatkan likuiditas, serta memperkuat struktur permodalan," kata manajemen.
Aset yang dilepas merupakan aset non-inti dan sebelumnya dijadikan sebagai jaminan kredit. Dengan demikian, divestasi ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi struktur keuangan Perseroan.
Namun demikian, dari sisi akuntansi, transaksi ini berdampak pada pencatatan rugi proforma. Berdasarkan laporan laba rugi konsolidasian proforma, Perseroan akan membukukan rugi atas pelepasan aset tetap sebesar Rp78.490.839.335, yang secara material mengubah posisi laba bersih menjadi rugi bersih proforma.
Meski mencatatkan rugi secara pembukuan, manajemen menilai transaksi ini justru memberikan dampak positif ke depan, terutama dalam memperkuat likuiditas dan menurunkan beban utang.
"Dengan berkurangnya pokok utang melalui hasil penjualan aset, beban bunga dan biaya keuangan lainnya yang harus ditanggung Perseroan akan menurun. Penghematan biaya bunga ini akan memperbaiki kinerja laba bersih Perseroan di masa mendatang serta memperbaiki arus kas operasional yang sebelumnya terbebani oleh pembayaran bunga," jelas manajemen.
Baca Juga: Optimalkan Aset, Mandom (TCID) Siap Ekspansi ke Bisnis Sewa Gudang
Baca Juga: Investor Bisa Dapat Ganti Rugi Jika Aset Investasinya Hilang, Ini Syaratnya
Perseroan juga meyakini langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang, termasuk memperkuat struktur keuangan, mendukung penyelesaian kewajiban, serta meningkatkan efisiensi beban keuangan.
"Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya keberlangsungan usaha Perseroan," tambah manajemen.





