Pemenuhan hak atas hunian yang layak di Indonesia bukan lagi hanya sekadar isu teknis pembangunan insfrastruktur, melainkan juga menjadi krisis hak asasi manusia yang mendalam dan sistematik saat ini.
Secara konstitusional, mandat untuk menjamin tempat tinggal yang layak telah tertuang dengan jelas pada pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. Namun pada realitanya, yang dihadapi oleh jutaan rakyat Indonesia menunjukkan kesenjangan yang menyedihkan antara norma hukum dan praktik di lapangan.
Krisis ini berakar pada cara pandang negara dan pasar terhadap tanah yang kini lebih dianggap sebagai komoditas spekulatis daripada fungsi sosial, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Ketika lahan di perkotaan dikuasai oleh segelintir pengembang besar dan harga tanah melambung hingga melampaui daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, di sanalah pelanggaran hak asasi manusia secara struktural terjadi.
Negara tidak jarang melakukan pembiaran terhadap mekanisme pasar bekerja tanpa intervensi yang cukup kuat untuk melindungi warga negaranya dari ancaman tunawisma fungsional, di mana seseorang memiliki pekerjaan, tapi tidak pernah mampu untuk memiliki atau menyewa tempat tinggal yang layak huni.
Ketimpangan ini menciptakan segregasi sosial yang tajam, di mana pusat kota menjadi benteng eksklusif bagi kaum elite, sementara para pekerja yang menopang denyut nadi kota justru terbuang ke daerah pinggiran yang tidak terjangkau oleh fasilitas publik yang memadai. Kondisi ini secara perlahan mengikis fungsi sosial dan menciptakan rasa ketidakadilan yang meresap di hati serta pikiran rakyat kecil yang merasa asing di tanah kelahirannya sendiri.
Data menunjukkan bahwa angka backlog perumahan di Indonesia masih bertahan di kisaran 12,7 juta unit, sebuah angka yang memperlihatkan betapa besarnya ketimpangan akses terhadap papan. Namun, angka statistik ini sering kali gagal menangkap penderitaan manusia dibaliknya. Banyak keluarga yang dipaksa bertahan di pemukiman kumuh dengan sanitasi yang buruk, akses air bersih yang terbatas, dan ancaman penggusuran yang selalu menghantui.
Dalam perspektif HAM internasional, hunian layak bukan hanya berarti adanya atap dan dinding, melainkan juga mencakup kepastian hukum atas hak tanah, ketersediaan layanan infrastruktur dasar, keterjangkauan biaya, hingga kelayakan lokasi yang mendukung akses ekonomi dan sosial.
Di Indonesia sendiri, banyak hunian bagi rakyat miskin yang jauh dari kriteria tersebut. Hunian yang tidak layak ini berdampak langsung pada hak-hak dasar lainnya, seperti hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan bagi anak-anak. Stunting dan berbagai penyakit menular sering kali bermula dari lingkungan hunian yang padat dan tidak sehat, membuktikan bahwa kegagalan memenuhi hak atas hunian adalah awal dari runtuhnya pemenuhan hak-hak asasi lainnya.
Selain itu, aspek privasi dan keamanan bagi perempuan dan anak-anak di hunian yang sangat padat sering kali terabaikan. Tanpa ruang personal yang cukup, risiko terjadinya kekerasan domestik dan pelecehan meningkat, yang menunjukkan bahwa rumah yang tidak layak huni secara langsung mengancam keselamatan fisik dan psikologis penghuninya. Negara sering kali luput melihat bahwa dinding-dinding rumah yang rapuh bukan hanya masalah estetika kota, melainkan juga masalah perlindungan hukum bagi individu yang ada di dalamnya.
Masalah ini semakin diperkeruh oleh fenomena penggusuran yang sering kali dibungkus dengan narasi “pembangunan untuk kepentingan umum” atau “normalisasi lingkungan.” Dalam banyak kasus, penggusuran dilakukan tanpa proses musyawarah yang jujur dan tanpa pemberian kompensasi atau solusi relokasi yang memadai. Memindahkan warga secara paksa dari pusat aktivitas ekonomi mereka ke rumah susun yang jauh di pinggiran kota—tanpa dukungan transportasi dan lapangan kerja baru—adalah bentuk pemiskinan struktural.
Ketika seorang warga kehilangan rumahnya, ia juga sering kali kehilangan terhadap akses pekerjaan, penghasilan, komunitas pendukung dan akses sekolah anak-anaknya. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan diri yang seharusnya dijamin oleh negara. Paradigma pembangunan yang hanya mengejar estetika kota atau pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan telah menciptakan luka sosial yang sulit disembuhkan.
Ketimpangan ini juga mulai menghantam generasi muda, terutama kelompok milenial dan Gen Z yang saat ini terjebak dalam krisis keterjangkauan properti. Dengan kenaikan harga rumah yang jauh melampaui pertumbuhan upah minimum, kepemilikan rumah menjadi mimpi yang sangat mustahil bagi banyak pekerja muda di kota-kota besar seperti Jakarta atau Surabaya. Fenomena ini menciptakan tekanan psikologis dan ketidakpastian masa depan, yang akhirnya memengaruhi stabilitas sosial secara luas.
Jika hak asasi manusia dalam hal hunian terus diabaikan, Indonesia akan menghadapi masa depan di mana segmentasi kelas sosial semakin tajam, menciptakan kota-kota yang hanya ramah bagi orang kaya, sementara kaum pekerja dipaksa menempuh perjalanan berjam-jam dari daerah penyangga yang kualitas lingkungannya terus menurun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum hadir secara penuh sebagai penyeimbang kekuatan pasar properti yang liar.
Untuk mengatasi krisis ini, diperlukan pergeseran paradigma yang radikal dari kebijakan yang berfokus pada proyek menjadi kebijakan yang berfokus pada pemenuhan hak. Negara harus berani mengambil peran lebih besar dalam pengendalian harga tanah melalui optimalisasi Bank Tanah yang efektif agar tanah tidak terus-menerus menjadi objek spekulasi para pemodal besar.
Selain itu, definisi hunian layak harus diintegrasikan ke dalam setiap kebijakan pembangunan daerah, memastikan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang dibiarkan hidup dalam kondisi yang merendahkan martabat kemanusiaan mereka.
Reformasi skema pembiayaan perumahan juga mendesak untuk dilakukan agar dapat dijangkau oleh pekerja sektor informal yang selama ini sulit mengakses perbankan, tapi merupakan pihak yang paling rentan terhadap krisis hunian tersebut. Tanpa intervensi yang berpihak pada keadilan sosial, hak atas tempat tinggal hanya akan menjadi hiasan retorika dalam dokumen hukum, tanpa pernah dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil.
Pada hakikatnya, kedaulatan sebuah bangsa dapat dilihat dari bagaimana masyarakatnya dipelakukan: Apakah warga negaranya yang paling lemah terpenuhi kebutuhan dasarnya?
Hunian yang manusiawi adalah dasar dari kehidupan yang bermartabat. Selama masih ada jutaan rakyat yang tidur di bawah ancaman penggusuran atau di lingkungan pemukiman yang tidak memenuhi standar Kesehatan, selama itu juga catatan hak asasi manusia di Indonesia akan tetap memiliki rapor merah. Perjuangan untuk hunian layak adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat manusia dari cengkeraman logika pasar yang eksploitatif.
Negara harus menunjukkan kemauan politik yang kuat untuk menegakkan konstitusi, memastikan bahwa setiap jengkal tanah di republik ini digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pengusaha properti.
Hanya dengan menempatkan manusia sebagai pusat dari setiap kebijakan pembangunan, Indonesia dapat mewujudkan keadilan sosial yang sebenar-benarnya, di mana setiap warga negara memiliki tempat yang aman untuk disebut sebagai rumah.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3027212/original/052356600_1579516671-20200120-Susi-Pudjiastuti-Bahas-Masalah-Natuna-di-DPP-PKS-5.jpg)
