Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Dia pun meminta agar semua pihak tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait.
Advertisement
"Informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah," kata Sukamta saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Meski demikian, Politikus PKS ini menegaskan kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
"Kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama. Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," ungkap Sukamta.
Dia menegaskan, pada prinsipnya Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.
Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Sukamta.
Apalagi, kata dia, dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing. Dalam isu strategis seperti ini, transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional," jelas Sukamta.




