Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan kepada platform-platform digital untuk mempercepat upaya konkret memenuhi kewajiban dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kepada platform-platform yang saat ini masih dalam kategori belum patuh dan patuh sebagian, KPAI mendorong percepatan langkah konkret untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Perlindungan di ranah digital bagi anak-anak Indonesia tidak bisa ditunda," kata Anggota KPAI Kawiyan dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga :
Kasus Bayi Nyaris Hilang, RSHS Bandung Tegaskan Tidak Ada Unsur Kesengajaan"Terhadap platform yang belum patuh, termasuk yang telah mendapatkan sanksi dari pemerintah, KPAI memandang penegakan hukum adalah langkah yang tepat dan perlu didukung," kata Kawiyan.
Ia berpendapat sanksi bukan semata bentuk hukuman, tetapi instrumen untuk memastikan adanya perubahan perilaku dan tanggung jawab korporasi dalam melindungi anak, termasuk tanggung jawab perusahaan platform digital global.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan tingkat kepatuhan sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap PP Tunas sejak diimplementasikan pada 28 Maret lalu. Meta memenuhi kewajiban pelindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas.
Editorial Media Indonesia: Menjaga Tunas Bangsa. Foto: Media Indonesia (MI)/Duta.
Kemudian Roblox dan TikTok saat ini berada dalam status kooperatif sebagian. Kedua platform tersebut menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas.
Sedangkan, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas. Sehingga, pemerintah menjatuhkan sanksi tertulis berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.



