Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya bersama sejumlah stakeholder kini tengah menggodok produk investasi di pasar modal, dengan risiko rendah serta tingkat bunga tetap (guaranteed return).
Sebab, menurutnya instrumen investasi dengan guaranteed return akan dapat membantu para perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen), dalam upaya mereka mengelola risiko secara terukur.
Ogi mengakui, langkah ini dilakukan guna mendorong agar kedepannya perusahaan-perusahaan asuransi dan dapen bisa semakin memperluas investasinya, khususnya pada berbagai instrumen di pasar modal.
"Kami sedang berdiskusi dengan para pihak termasuk dari asset management, untuk bisa menerbitkan suatu produk investasi di pasar modal yang memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen," kata Ogi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
- Raden Jihad Akbar/VIVA.
"Tujuannya agar (risikonya) bisa diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah ini dilakukan OJK seiring dengan penerbitan regulasi soal instrumen EFT berbasis emas, sebagai alternatif investasi bagi para perusahaan asuransi dan dapen di pasar modal.
"Sehingga alokasi investasi bagi dana pensiun dan asuransi itu juga bisa masuk ke pasar modal, karena memiliki return alternatif yang cukup baik," kata Ogi.
Dia menambahkan, dari sisi regulasi, tahun ini merupakan periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen. Sebab, OJK sudah menetapkan ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi, dan mewajibkan spin-off bagi unit-unit usaha syariah.
"Karena kami berharap bahwa sektor PPDP ke depannya bisa semakin baik karena konsolidasi berjalan, ada perbaikan modal, kemudian ada risk management dan governance, dan juga ada praktik internasional PSAK 117," ujarnya.





