928 Kasus Narkoba di Jabar Dibongkar: Ribuan Tramadol Disita, 1.154 Tersangka

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap 928 kasus tindak pidana narkoba periode 1 Januari hingga 11 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.154 tersangka berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert, menegaskan bahwa pihaknya menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.

“Jawa Barat bukan tempat yang ramah bagi sindikat narkoba. Selama tiga bulan terakhir, kami bekerja dalam senyap dan hari ini kami tunjukkan hasilnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Jabar, Senin (13/4).

Dari total tersangka, polisi mengidentifikasi tiga orang sebagai produsen narkoba yang berupaya membangun laboratorium atau tech lab di wilayah Cimahi. Selain itu, sebanyak 942 orang berperan sebagai pengedar, sementara 159 lainnya merupakan pengguna atau penyalahgunaan.

Untuk penanganan pengguna, Polda Jabar menerapkan pendekatan rehabilitasi. Sebanyak 123 tersangka telah menjalani proses rehabilitasi melalui mekanisme restorative justice, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika golongan I seberat 93,6 kilogram serta 670.981 butir obat keras terbatas. Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan produk pabrikan dengan kemasan rapi dan nomor registrasi resmi.

Selain itu, polisi turut menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras terbatas jenis Tramadol. Obat pereda nyeri tersebut ditemukan dalam jumlah besar, bahkan dalam kemasan botol berisi hingga ribuan butir, yang mengindikasikan peredaran untuk tujuan jual beli ilegal, bukan konsumsi medis.

Albert menjelaskan bahwa secara medis tramadol memiliki batas konsumsi maksimal sekitar 400 miligram per hari. Namun dalam praktiknya, obat ini kerap disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan, terutama jika dikonsumsi tidak sesuai dosis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut jumlah barang bukti yang disita tergolong besar dan menunjukkan masih tingginya peredaran narkoba di Jawa Barat.

Rincian barang bukti meliputi sabu seberat 13.275,62 gram, ganja 76.488,56 gram, 408 butir ekstasi, 3.828,05 gram tembakau sintetis, 2.476,6 mililiter cairan bibit sintetis, serta 2.245 butir psikotropika.

Hendra juga menyoroti peredaran tramadol dan obat keras terbatas lainnya yang dinilai berbahaya karena menyasar kalangan pelajar dan anak muda. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah, namun memiliki dampak destruktif yang besar.

“Dengan uang Rp 5.000 sampai Rp 10.000, mereka diiming-imingi khayalan yang berujung pada kerusakan bahkan kematian perlahan,” ujarnya.

Polda Jabar juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat maupun pihak yang diduga melindungi jaringan narkoba.

“Kami pastikan tidak ada beking. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat atau pihak lain, akan kami tindak,” kata Hendra.

Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat dan media untuk terus memberikan informasi guna mendukung pengungkapan jaringan narkoba di Jawa Barat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini 4 Bansos yang Bisa Diperoleh Bayi dan Anak Sekolah
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
BTS Tak Terbendung! Puncaki Brand Reputasi Iklan April 2026, IVE dan Lim Young Woong Membuntuti
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Petani Tepis Hoaks Soal Swasembada Pangan: Data Pemerintah dan Fakta Lapangan Tak Bisa Dibantah
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Selena Gomez Ungkap Pernah Salah Diagnosis Kondisi Bipolar
• 32 menit lalukumparan.com
thumb
Rano Karno Pimpin Kerja Bakti Mitigasi Banjir Jakarta Barat
• 23 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.