Arab Saudi Mulai Batasi Akses Masuk Kota Makkah Per Hari Ini untuk Pelaksanaan Haji

suarasurabaya.net
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tidak memiliki izin resmi, dan berlaku mulai hari ini, Senin, 13 April 2026.

Ichsan Marsha Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026) yang dikutip Antara.

Berdasarkan ketentuan, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yaitu pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.

Kebijakan ini, kata dia, merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Ia juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menjalankan ibadah haji tidak mencoba menggunakan jalur haji ilegal.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” katanya.

Ichsan mengimbau warga negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan jemaah calon haji, untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Salurkan Bantuan saat Paskah, AHY Pastikan Demokrat Hadir Beri Solusi Bagi Warga Prasejahtera
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
TechnoGIS Perkenalkan Platform iT Sensing pada Smart City Expo Taiwan 2026
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Museum MH Thamrin Akan Disulap Jadi Destinasi Edukasi Baru Jakarta
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sebelum Negosiasi, Trump Klaim Selat Hormuz akan Dibuka Tanpa Iran | KOMPAS PAGI
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sidang 3 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Ini Alasannya
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.