JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026) hari ini.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi yang dimulai pada April ini.
"Langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga," ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha dalam keterangan pers, Senin.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya jemaah dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekkah.
Baca juga: Kemenhaj Diingatkan soal UU 14/2025 dalam Wacana War Tiket Haji
Pertama, pemegang izin tinggal (ikamah) yang diterbitkan di Mekkah; pemegang visa haji resmi; dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Siapa pun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Mekkah.
Selain pembatasan tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026.
"Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026," ujar Ichsan.
Baca juga: Polemik War Tiket Haji, Bagaimana Wacana Ini Bermula?
Kemudian, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekkah selama periode tersebut.
Pembatasan masuk Mekkah ini juga merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang