MAKASSAR, KOMPAS-Kantor Imigrasi Makassar masih mencari LJ, warga negara asing asal China, yang kabur setelah ketahuan menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. Kasus ini diduga melibatkan aktivitas manipulasi data kependudukan yang sistematis.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Abdi Widodo Subagio mengatakan, saat ini, LJ masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal. Tujuannya, mencegah dia melarikan diri ke luar negeri.
”Walau keberadaannya belum diketahui, dengan memasukkannya dalam daftar SOI, pengawasan diharapkan bisa dilakukan petugas imigrasi maupun bandara,” kata Abdi, Senin (13/4/2026).
Dalam rilis Kantor Imigrasi Makassar, kasus ini terjadi pada Februari lalu. LJ datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan pembuatan paspor. Saat itu, ia memakai nama lain berinisial AT.
Akan tetapi, petugas merasa ada kejanggalan dalam proses itu. Saat itu, LJ tidak fasih berbahasa Indonesia.
Untuk memastikan kecurigaannya, petugas lantas melakukan sistem pemindaian untuk menemukan kecocokan data biometrik. Dari sana ditemukan, LJ tercatat sebagai WNA asal China.
”LJ yang tahu identitasnya sedang diperiksa mendalam lalu melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai,” kata Abdi.
Penyelidikan lebih lanjut, kata Abdi, mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis.
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar mengkonfirmasi KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran, yang diajukan pelaku semuanya tidak sah atau palsu.
Saat ini, barang bukti berupa fotokopi dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah disimpan polisi.
Setelah memasukkan pelaku dalam daftar SOI dan memburunya, pihak imigrasi akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Nantinya, penyidikan akan menginvestigasi dari mana pelaku mendapatkan data kependudukan palsu.
“Kami sudah melakukan gelar perkara pada bulan Februari. Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga bekerjasama dengan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Sulsel untuk persiapan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan langkah hukum selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.
"Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan," katanya.
Ia memastikan pihak Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian.
.





