Sidang Eksepsi 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank, Minta Dakwaan Batal Demi Hukum

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum dari tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37), dalam eksepsi meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan dkawaan terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Salah satunya terhadap Terrdakwa 3.

Advertisement

BACA JUGA: Yusril: Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI Sudah Sesuai Dengan UU Peradilan Militer

"Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi salah sasaran subjek hukum atau error in persona," tutur tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026), seperti dilansir dari Antara.

Para terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau ekspesi ini adalah Serka MN selaku Terdakwa 1, Kopda FH selaku Terdakwa 2, dan Serka FY selaku Terdakwa 3. Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.

Nugroho menilai, Serka FY selaku Terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Tim kuasa hukum kemudian menguraikan sejumlah keberatan atas surat dakwaan yang disusun Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 tertanggal 6 April 2026.

Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum menyebut, dalam surat dakwaan tidak terdapat uraian fakta yang secara spesifik menjelaskan peran maupun perbuatan yang dilakukan oleh Serka FY.

Bahkan, tidak ada satu pun bagian dakwaan yang mengaitkan Serka FY dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, baik terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maupun perampasan kemerdekaan.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TB Hasanuddin Minta Pemerintah Buka-bukaan ke DPR soal Isu Akses Udara Militer AS di Indonesia
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Didorong Permintaan EV, BYD Catat Penjualan Global 4,6 Juta Unit
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamenko Kumham Imipas Minta Advokat Kuasai KUHAP dan KUHP Baru
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hari Ini, 3 Prajurit TNI Bacakan Eksepsi di Sidang Kasus Kematian Kacab BUMN
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Zodiak yang Sensitif dan Mudah Tersinggung
• 18 menit lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.