Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menagih penjelasan resmi pemerintah ke lembaganya berkaitan isu adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Advertisement
Jikalau informasi tersebut benar adanya, Politikus PDIP ini meminta pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya ke Komisi I.
TB Hasanuddin menuturkan bahwa secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan serta kerja sama internasional yang berlaku.
"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius," ungkap dia.
Yang pertama, kata TB Hasanuddin, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," jelas dia.
Yang kedua, menurut TB Hasanuddin, perlu kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap dia.




