jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut pihaknya sebagai mitra pemerintah di bidang pertahanan belum menerima informasi resmi terkait rencana perjanjian blanket overflight clearance antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah, karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoaks,” ujar TB Hasanuddin melalui layanan pesan, Senin (13/4).
BACA JUGA: Iran Menyiksa AS dengan Cara Ini, Silakan Nikmati
Kang TB sapaan TB Hasanuddin mengatakan pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I jika perjanjian itu memang benar.
Dia mengatakan Indonesia sebenarnya memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara.
BACA JUGA: Iran Bakal Menghancurkan Kedubes Israel di Timur Tengah
Eks Sesmilpres itu menyebutkan Pasal 40 dan 41 UU Pengelolaan Ruang Udara mengatur ketentuan izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer.
Kang TB menuturkan pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
BACA JUGA: Trump Sesumbar AS Bisa Menghancurkan Fasilitas Energi Iran Dalam Sehari
Namun, ujar purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu, jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius.
Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance bagi AS.
“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” kata Kang TB.
Kedua, ujar dia, perlu ada kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," ungkap dia.
Kang TB juga menekankan bahwa setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional,” lanjutnya.
Ketiga, ungkap Kang TB, perjanjian semacam blanket overflight clearance harus melalui proses ratifikasi di DPR RI, karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Dia mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” pungkas Kang TB. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Urbaningrum Mundur, Gede Pasek Perkuat Identitas PKN
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




