Bareskrim Polri menyebut Tatang Sutardin alias Ki Bedil menjual senjata api (senpi) ilegal hasil rakitannya melalui media sosial. Senpi itu dijualnya dengan harga belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan Ki Bedil mematok harga senpi ilegal buatannya tersebut berdasarkan tingkat kesulitan pembuatannya.
"Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15 sampai dengan 20 juta. Dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15 sampai 20 juta," kata Arsya kepada wartawan, Senin (13/4).
Arsya menjelaskan, Ki Bedil tak menjual sendiri senpi hasil rakitannya. Dia menjajakan senjata itu melalui seorang perantara bernama Aep Saepudin.
"Dia menggunakan perantara saudara AS, yang kemudian saudara AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial yang ada. Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan oleh pembeli," jelasnya.
Menurut Arsya, kualitas senpi hasil rakitan Ki Bedil juga tidak main-main. Tingkat akurasi senjata itu disebut tinggi. Senjata rakitan Ki Bedil pun banyak diminati oleh pelaku kejahatan jalanan alias street crime.
"Ya, pelaku saudara TS atau Ki Bedil ini adalah orang yang sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal, di mana hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," bebernya.
Kini, Ki Bedil dan Aep telah ditangkap polisi. Polisi hingga kini masih mengembangkan jaringan penjualan senpi ilegal lainnya.




