BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan moratorium izin angkutan kota (angkot) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, moratorium tersebut berlaku bagi angkot yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke Kota Bogor.
"Nah, jadi saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, jangan ditambah lagi. Caranya apa? Moratorium. Ya, jangan ditambah tuh izin-izin barunya," jelas Dedie di Kayu Manis, pada Senin (13/4/2026).
Baca juga: Rute Baru Biskita Trans Pakuan Koridor 6 Sempat Diprotes Sopir Angkot Bogor
Saat ini, sekitar 6.000 sampai 7.000 angkot dari Kabupaten Bogor masuk ke Kota Bogor.
Sementara itu, Pemkot Bogor tengah menata ulang pembatasan usia angkot 20 tahun sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
"Jangan nanti angkutan perkotaan Bogor sudah ditata yang 20 tahun tidak beroperasi, tapi yang dari luar masih," ujar dia.
Moratorium tersebut akan dibahas hari ini di Bandung bersama Dishub Provinsi Jawa Barat dan Dishub Kabupaten serta Kota Bogor.
"Pembicaraan juga dengan Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor," kata Dedie.
Pemkot Bogor tengah menata angkot demi keselamatan dan kenyamanan mobilitas warga yang menggunakan moda transportasi tersebut di wilayah Kota Bogor.
Kini, pihak pemerintah masih melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan Perda tentang batas usia angkutan umum.
Baca juga: Penolakan Trans Beken oleh Sopir Angkot Disebut Berakar dari Ketimpangan Ekonomi
Perwali tersebut sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tetap berlaku sehingga penataan usia kendaraan menjadi dasar peningkatan keamanan layanan angkutan untuk masyarakat.
Pada Januari 2026, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menyusun rencana koridor baru bagi angkot.
"Namun dengan ketentuan bahwa pihak terdampak harus mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan berusia 20 tahun bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan ulang akan dilakukan pada jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” kata Jenal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Sehingga, pengaturan trayek akan disesuaikan dengan zona kebutuhan setiap koridor.
Hal itu dipandang sebagai solusi mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dengan jumlah angkot yang menjadi keluhan warga.
Penghapusan kelonggaran usia 20 tahun perlu rincian teknis hingga Perwali disahkan.
"Sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” kata Jenal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



