Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi-Penempatan ke Daerah 3T

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi  Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempermudah mutasi dan penempatan ASN oleh pemerintah pusat, terutama ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Rifqinizamy menyebutkan, langkah ini diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Papua, yang berdampak pada lemahnya pelayanan dasar.

“Tadi ada hal yang menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN," kata Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026).

Baca juga: PPPK Uji UU ASN ke MK karena Tak Ingin Jadi ASN Kelas Dua

"Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN,” ujar dia.

Politikus Partai Nasdem itu mencontohkan ketimpangan tenaga pendidik yang masih banyak terjadi di wilayah 3T, sedangkan terdapat daerah lain yang justru mengalami kelebihan guru.

Menurut Rifqinizamy, salah satu kendala utama pemerataan ASN adalah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan.

Pasalnya, status pengelolaan ASN, khususnya guru, berada di pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Didorong Revisi UU ASN, Atur Alih Status Guru PPPK ke ASN

“Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity, tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kita kekurangan,” ungkap Rifqinizamy.

“Nah sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung karena status guru SD, SMP itu ada di Kabupaten, SMA adanya di Provinsi,” imbuh dia.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI menilai revisi UU ASN menjadi penting agar pemerintah pusat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengatur distribusi ASN secara nasional.

“Nah karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Rifqinizamy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Realisasi MBG di Sumbawa Baru 33,2 Persen, Terkendala Minimnya SPPG
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
TP PKK Sulsel Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini Lewat “Go to School” di Wajo
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Putin Sebut Keanggotaan Indonesia di BRICS Buka Peluang Kerja Sama Baru
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arsenal dalam Bahaya! Manchester City Mendekat Usai Hancurkan Chelsea di Stamford Bridge
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Burnout di Kalangan Perawat: Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Jarang Dibahas
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.