Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menyalahgunakan tenaga kerja asing (TKA), menyusul temuan ratusan pelanggaran dalam Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya akan menindak tegas perusahaan industri hingga pertambangan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) tidak sesuai dengan izin dan klasifikasi yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.
"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai," ujar Hendarsam kepada wartawan termasuk tvrinews.com di Aula Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Tidak hanya itu, Imigrasi juga menyoroti praktik perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif yang kerap dijadikan modus untuk menyalahgunakan izin tinggal WNA. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan semacam ini akan diperketat guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyelesaikan Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026. Operasi tersebut dilaksanakan serentak di 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.
Dalam operasi itu, Imigrasi melakukan 2.449 kegiatan pengawasan dan penindakan. Hasilnya, sebanyak 346 WNA diamankan karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Dari total pelanggaran tersebut, penyalahgunaan izin tinggal menjadi kasus terbanyak dengan 214 kasus atau sekitar 61 persen. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa overstay serta pelanggaran administratif lainnya, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Berdasarkan kewarganegaraan, WNA asal Tiongkok menjadi yang terbanyak terjaring dengan 183 orang, disusul Pakistan sebanyak 21 orang dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan, operasi ini mencakup pemeriksaan terhadap WNA dari 36 negara.
Hendarsam menegaskan, seluruh WNA yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Imigrasi juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Kemudian ia menambahkan, langkah pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan selective policy, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban yang dapat berada di Indonesia.
"Imigrasi berkomitmen memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas, patuh hukum, dan membawa manfaat yang layak tinggal dan beraktivitas di Indonesia," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





