Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pihaknya akan mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Revisi ini dilakukan dalam rangka memperpanjang status otonomi khusus (Otsus) Provinsi Aceh.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi khusus bagi Aceh, terutama pemberian dana Otsus yang awalnya 2% dari plafon DAU Nasional yang sekarang kemudian menjadi 1% dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami dorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ucap Rifqi di DPR, Senin (13/4).
Rifqi mengatakan, perpanjangan akan dilakukan untuk 20 tahun ke depan dari 2028 hingga 2048. Sepanjang itu, Aceh akan menerima 2 persen DAU Nasional setiap tahunnya.
“Dan di dalam undang-undang yang baru ditegaskan Aceh akan menerima dana Otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” tambah Rifqi.
Diketahui, status Otsus Provinsi Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Dengan begitu, Aceh tak akan mendapatkan dana Otsus lagi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengusulkan agar status Otsus Aceh diperpanjang dengan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dialokasikan untuk Aceh setiap tahunnya.
Menurut Tito, kondisi Aceh yang belum pulih dari bencana menjadi urgensi perpanjangan status Otsus ini.





