Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan secara berkelanjutan.
Menteri LH/Kepala BPLH atau Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Advertisement
Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan.
"Sesuai instruksi Pak Presiden, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada TPA. Kita harus beralih ke sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan," ujar Hanif dikutip Liputan6.com dari laman resmi Kementerian LH www.kemenlh.go.id, Senin (13/4/2026).
"Kami harapkan melalui penandatanganan PKS hari ini, para pihak dapat berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dan memastikan PSEL yang akan dibangun dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan," sambung dia.




