Jumlah NIB Sudah Tembus 15,8 Juta, Rosan Klaim karena Perizinan Berusaha Semakin Cepat

bisnis.com
2 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan bahwa sebanyak 15,8 juta badan usaha sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menyebut data kepemilikan NIB ini merupakan sepanjang periode 2021  sampai dengan April 2026.

Menurutnya, terdapat lonjakan jumlah NIB khususnya sejak implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

"Dari Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026 selama lima bulan terjadi lonjakan menjadi 1,8 juta NIB, hanya dalam jangka waktu lima bulan," terangnya pada rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Rosan menyebut PP No.28/2025 ini memberikan kepastian dari segi perizinan. Dengan prinsip fiktif positif, permohonan izin berusaha kepada badan/pejabat pemerintahan dianggap dikabulkan secara hukum apabila tidak direspons dalam jangka waktu 20 hari. 

Sejak implementasi regulasi itu, pria yang juga CEO Danantara Indonesia itu menyebut pihaknya sudah mengeluarkan 258 izin secara fiktif positif.

Baca Juga

  • Realisasi Investasi Kuartal I/2026 Diperkirakan Capai Rp497 Triliun, China dan AS Masih jadi Investor Utama
  • Saat Ekonomi Tidak Pasti, Investasi Emas Masih Aman atau Berisiko?

Alhasil, Rosan menyebut dari kurun waktu Oktober 2025 sampai dengan 8 April 2026, lonjakan mendorong kepemilikan NIB menjadi total 15,8 juta. 

Dari hal tersebut, Rosan pun mengeklaim hal ini turut menunjukkan keinginan menjalankan usaha dan berinvestasi masih ada. 

"Walaupun mungkin banyak pihak menyampaikan, banyak pengamat menyampaikan, wah ini mereduksi dari keinginan berusaha tetapi angka-angka kami tidak menyatakan seperti itu. Angka-angka kami justru, dan ini real angka-angka yang kami capture dan ini semua datanya lengkap dari nama, perusahaan, alamat, bidang usaha dan yang lain-lainnya," pungkasnya. 

Adapun penerapan PP No.18/2025 ini berlaku pada sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, yang turut diintegrasikan dengan pangkalan data 18 kementerian/lembaga lainnya. 

Dengan demikian, kementerian/lembaga yang turut terlibat dalam penerbitan izin berusaha harus menerapkan service level agreement yang sama. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas Bandara RHF Tanjungpinang Gagalkan Pengiriman 691 Gram Sabu ke Kendari
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menteri Sosial Saifullah Yusuf Dorong Perpustakaan Sekolah Rakyat Buka 24 Jam dan Akses untuk Umum
• 53 menit lalupantau.com
thumb
Kita Terlalu Cepat Percaya, Padahal Belum Tentu Benar
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Perempuan Jabar Jadi Korban TPPO di Biak
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Polisi Tangkap 5 Pelaku Begal Anggota Damkar di Pluit, 4 Masih Diburu
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.