Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memaparkan hasil Operasi Wira Waspada 2026 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jakarta, Senin (13/4).
Dalam operasi tersebut, imigrasi mengamankan 346 warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. WNA yang diamankan menyasar berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keberadaan investor fiktif yang merugikan iklim investasi.
Operasi Wira Waspada 2026 ini digelar pada 7-11 April 2026. Operasi ini digelar secara serentak yang melibatkan 151 satuan kerja keimigrasian di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah menjalankan kebijakan selective policy, yaitu memastikan hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara yang dapat tinggal di Indonesia.
Upaya penyaringan ini dilakukan untuk mencegah warga asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan atau mengambil jatah lapangan kerja masyarakat lokal. Hal ini sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat di dalam negeri.



