Komdigi Teken MoU dengan Polri, Gagas Penguatan Payung Hukum di Ruang Digital

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) teken nota kesepahaman (MoU) dengan Polri untuk menguatkan payung hukum di ruang digital, pada Senin, 13 April 2026.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan lebih fokus untuk mengawasi kejahatan-kejahatan yang terjadi di ranah digital.

BACA JUGA:Di Tengah Lonjakan Harga Plastik, Bisnis Reuse dan Refill Naik Daun

"Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi, kami juga menerima banyak keluhan mengenai sebagai contoh pemerasan berbasis seksual atau sextortion," ujarnya di Kantor Komdigi, Senin.

"Judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan menurut PPATK sampai 50%. Mudah-mudahan dengan MOU ini akan semakin bisa ditekan lebih lanjut dalam satu tahun ke depan," sambungnya.

BACA JUGA:Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Emas Terjun Bebas ke Level USD 4.650 per Ons

Nantinya, kata Meutya, perlindungan masyarakat melalui call center Polri akan terhubung langsung dengan Kementerian Komdigi. 

"Melalui call center yang bekerjasama antara Kemkom Digi dengan Polri juga kita akan terus ingatkan. Itu yang paling utama," urainya.

Sementara itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, menambahkan nota kesepahaman itu menjadi hal-hal yang dibutuhkan pihaknya dalam penegakan hukum. Khususnya yang terjadi di ruang digital.

BACA JUGA:Timnas Futsal Indonesia Dihajar Thailand, Hector Souto Kritik Keputusan Wasit

"Sseperti tadi disampaikan maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan-kegiatan scam dan juga kegiatan-kegiatan lain yang terjadi di ruang digital," tambahnya.

Menurut Kapolri, dengan adanya hal tersebut membuktikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum menjadi lebih optimal.

"Sehingga kemudian kita menghindari terjadinya korban-korban yang terdampak karena kegiatan yang terjadi di dunia maya atau di dunia cyber," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Terlewat! Ini Ketentuan dan Tenggat Bayar Fidiah Puasa Ramadan
• 1 menit lalumetrotvnews.com
thumb
BMKG: Waspada bencana hidrometeorologi, NTT masuki peralihan musim
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kendalikan Harga, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Pasokan Cabai & Bawang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Introvert vs Ekspektasi Sosial: Tantangan dan Peluang Karier di Dunia Pendidikan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Laporan Media: Presiden Indonesia ke Paris 14 April 2026
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.