JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjalani debut sebagai hakim konstitusi pada sidang yang digelar, Senin (13/4/2026).
Ia menjadi anggota dalam panel yang dipimpin hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, bersama dengan hakim konstitusi Arsul Sani.
Perkara yang ikut ia tangani pertama kali adalah nomor 125/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, Liliek turut memberikan nasihat kepada pemohon yang berkaitan dengan kerugian konstitusional yang dialami karena masa kerja mediasi sengketa perselisihan hubungan industri maksimal 30 hari kerja.
Baca juga: MK akan Gelar “Wisuda” Anwar Usman serta Sambut Liliek dan Adies Kadir
"Kami menasihati saudara agar lebih spesifik lagi, lebih tajam lagi kerugian konstitusionalnya selain itu apa," kata Liliek dalam sidang.
Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan Muhamad Khaetami ini kurang spesifik menjelaskan kerugian apa yang dialami terkait dengan pemberlakuan UU PPHI tersebut, khususnya terkait tenggat waktu mediasi suatu perkara dengan kurun waktu 30 hari kerja.
Kemudian dia juga mempertanyakan petitum yang dinilai berbeda antara poin dua dan poin tiga.
Baca juga: Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Kekayaan Rp 5,9 Miliar
"Itu yang satu konstitusional bersarat tapi yang satu inkonstitusional bersarat. Mungkin itu saudara bisa pertimbangkan yang mana saudara akan menggunakan. Apakah dua-duanya itu atau hanya salah satu yang saudara akan menggunakan," tuturnya.
Gantikan Anwar UsmanSebagai informasi, Liliek resmi menggantikan hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang perdananya.
Anwar Usman diketahui telah memasuki tahun ke-15 sebagai hakim konstitusi sehingga ia harus melepas jabatannya sebelum genap berusia 70 tahun.
Liliek Prisbawono Adi merupakan hakim yang lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966.
Baca juga: Profil Liliek Prisbawono Adi, Hakim MK Pengganti Anwar Usman yang Pensiun
Sebelum mengambil sumpah jabatan sebagai Hakim MK di hadapan Prabowo, Liliek Prisbawono Adi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Ia menjabat sebagai hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sejak 19 April 2024.
Adapun sebelum menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 24 Februari 2022.
Namanya juga pernah menduduki sejumlah posisi penting, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan di Kalimantan Timur dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




